Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, S.Si, MAP, bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2025–2044. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Minahasa, Selasa (17/6/25).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Drs. Robby Longkutoy, MM, didampingi Wakil Ketua DPRD Putri M. Pontororing, SE dan Wakil Ketua DPRD Adrie Kamasi, SH, MH. Turut hadir pula para anggota DPRD Minahasa, Kabag Ren Polres Minahasa AKP Robby Wongkar mewakili Kapolres, Danramil 01 Tondano Kapt. Inf. Donny Lumenta mewakili Dandim 1302 Minahasa, Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menekankan pentingnya pembaruan RTRW sebagai amanat undang-undang dan respon terhadap dinamika kebutuhan pembangunan serta pertumbuhan wilayah yang terus berkembang.
“Penyusunan RTRW Kabupaten Minahasa Tahun 2025–2044 merupakan tindak lanjut dari arah kebijakan pembangunan nasional, provinsi, dan kondisi riil di daerah. Dokumen ini menjadi acuan bersama untuk pembangunan yang terarah, terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Dondokambey menjelaskan bahwa proses penyusunan RANPERDA RTRW telah melalui berbagai tahapan, mulai dari draft teknokratik, konsultasi publik, koordinasi lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait, hingga mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Bupati juga menekankan bahwa RTRW akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan izin, hingga penegakan hukum tata ruang.
“Melalui RANPERDA ini, kita harapkan dapat mengoptimalkan investasi publik dan swasta, menekan konflik pemanfaatan ruang, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan hunian masyarakat,” ucapnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan agar RTRW tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi pedoman nyata dalam pembangunan.
“Keberhasilan implementasi RTRW ditentukan oleh komitmen kita bersama. Pemerintah Kabupaten Minahasa akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta pembaruan dokumen teknis secara berkala sesuai perkembangan situasi,” imbuhnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Dondokambey menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Minahasa atas kolaborasi yang terjalin dalam penyusunan RANPERDA RTRW.
“Semoga RANPERDA ini segera disahkan menjadi peraturan daerah dan menjadi tonggak awal pembangunan ruang yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan di tanah Minahasa yang kita cintai,” tutupnya.